Bengkulu, Estom.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak laporan dugaan pencemaran limbah oleh PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) yang diajukan oleh Riko Putra S.Ip., SH., MH bersama sejumlah advokat dari Law Office Hady Chaniago & Partner. Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Agustus 2025, dan diputuskan melalui sidang pada 10 September 2025.
Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan banding hingga 25 September 2025. Namun, hingga batas waktu berakhir tidak ada langkah hukum yang ditempuh. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa Hukum PT DDP, Iman Nulislam SH., MH., menyampaikan bahwa tuduhan pencemaran limbah yang dilayangkan terhadap kliennya telah selesai di meja hijau.
“Laporan yang diajukan Riko Putra dan kawan-kawan terkait dugaan pencemaran limbah sudah diputuskan ditolak, baik secara formil maupun materil,” ujar Iman di Bengkulu, Kamis (2/10/2025).
Iman juga menyesalkan adanya pernyataan dari pihak penggugat yang menyebut kasus tersebut masih bergulir. “Kami sangat menyayangkan statemen Riko dan kawan-kawan yang dimuat di Tribun Bengkulu edisi 22 September 2025. Mereka menyebut perkara ini masih berjalan, padahal mereka tahu putusan penolakan sudah keluar sejak 10 September 2025. Menurut kami, ini berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan beberapa alasan majelis hakim menolak gugatan class action tersebut. Dari sekitar 60 penggugat, mayoritas hanya melampirkan fotokopi KTP. Setelah diteliti, alamat para penggugat sebagian besar berada di luar lokasi yang dipermasalahkan, bahkan ada yang tinggal di luar Kabupaten Mukomuko.
“Selain itu, pekerjaan mereka tidak berkaitan dengan sungai atau pertanian sebagaimana pokok gugatan pencemaran. Tuntutan kerugian juga tidak dijelaskan secara rinci. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan gugatan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga ditolak,” tutup Iman.