Bengkulu, Estom.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap seorang remaja berinisial RP (18 tahun) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, sebut saja mawar (14 tahun). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan orang tua korban tentang dugaan persetubuhan di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Kronologi awal kejadian menunjukkan bahwa pada Jumat malam (31/5/2025) Tim Resmob Macan Gading Polresta bergerak cepat dan berhasil mengamankan RP di Kelurahan Belakang Pondok, Kota Bengkulu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi kepolisian, korban berpamitan kepada orang tuanya hendak mengambil buku pelajaran ke rumah temannya. Peristiwa selanjutnya terjadi di sebuah hotel kelas melati di kawasan Pantai Panjang. Setalah itu pelaku diduga mengajak korban ke lokasi tersebut sebelum melakukan perbuatan asusila.
Kasus ini terungkap ketika keluarga korban melapor ke polisi setelah menyadari ada kejanggalan dalam keterangan korban. Berdasarkan laporan awal, pelaku diduga memberikan minuman keras kepada korban sebelum melancarkan aksinya.
Polisi juga berencana memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar hotel untuk melengkapi penyidikan. Sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti botol minuman, telah diamankan untuk diuji laboratorium.

Kasat Reskrim menyebut saksi kunci, termasuk staf hotel dan saksi mata, tengah diperiksa untuk membantu menegakkan kasus tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung bergerak dan menangkap RP pada Jumat malam Setelah penangkapan, RP dibawa ke Gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat penyidikan.
Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini mendapat perhatian serius dari penyidik. Pihak kepolisian menjamin korban menerima pendampingan hukum dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penangkapan pelaku. “Benar, kita telah mengamankan pelaku RP setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Dugaan sementara, terdapat unsur pemaksaan dalam kejadian ini, namun kami masih terus mendalami dan melakukan proses penyidikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Selain itu, polisi meningkatkan patroli di kawasan wisata Pantai Panjang guna mencegah kejadian serupa. Upaya penanganan kasus ini diharapkan dapat selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa tekanan dari pihak luar.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © ESTOM 2025