Estom.id – Publik dikejutkan dengan penangkapan salah satu tersangka kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ berinisial JM (26) yang ternyata merupakan warga Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.
JM diamankan oleh petugas gabungan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, Polres Seluma, Polsek Talo, dan Polsek Semidang Alas.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Prengki Sirait, pihaknya telah menerima koordinasi dari tim penyidik Polda Metro Jaya dan memberikan bantuan dalam proses penangkapan.
“Benar, ada petugas dari Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, Polres Seluma, dan Polsek terkait untuk mengamankan tersangka berinisial JM (26), warga Pinju Layang,” ujar AKP Prengki, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Kapolsek Talo, Iptu Muhamad Haryanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Interpol dalam rangka memberantas tindak pidana kesusilaan dan pelanggaran perlindungan anak.
“Tim gabungan terdiri dari lima orang dari Polda Metro Jaya, tiga dari Polda Bengkulu, serta dibantu tiga personel dari Polres Seluma, Polsek Talo, dan Polsek Semidang Alas,” jelas Iptu Haryanto.
Awalnya, tim menuju kediaman JM di Kelurahan Betungan sekitar pukul 11.00 WIB, namun rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, JM diketahui telah pindah ke wilayah Semidang Alas. Tim pun melanjutkan pencarian ke lokasi baru dan berhasil menemukan JM sekitar pukul 15.00 WIB saat yang bersangkutan tengah berjalan menuju pangkas rambut.
Dari hasil pemeriksaan, JM diketahui mengunduh serta menyebarkan konten asusila berupa video dan foto anak-anak melalui grup Facebook bernama “OKE”. Untuk dapat bergabung dengan grup tersebut, JM membayar biaya sebesar Rp20.000. Konten tersebut kemudian diunggah kembali ke akun Google Drive miliknya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menghebohkan jagat maya dengan konten menyimpang yang mengandung muatan seksual dalam lingkup keluarga. Hingga kini, kepolisian telah menetapkan enam tersangka dengan peran masing-masing.
Pihak berwajib menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut guna melindungi anak-anak dan masyarakat dari kejahatan seksual berbasis daring.
Pewarta: Agusian
Editor : Adi Saputra