Oknum Nakes PPPK di Seluma Bayar Restitusi Rp5 Juta Lewat Kejaksaan

0
52
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memfasilitasi pembayaran restitusi dari terpidana kasus pelecehan seksual. Foto: Dok/Radarseluma/ tri suparman

Estom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memfasilitasi pembayaran restitusi dari terpidana kasus pelecehan seksual, Eko Saputra, A.Md.Kep. (28), warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Terpidana merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Puskesmas Sukamerindu. Restitusi diberikan kepada korban berinisial AN (27), seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Seremoni penyerahan restitusi berlangsung di Aula Kejari Seluma pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Uang restitusi sebesar Rp5 juta diserahkan langsung oleh orang tua terpidana kepada korban sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.

Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Renaldho Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembayaran restitusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 Maret 2025. Dalam putusan tersebut, Eko Saputra divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

“Restitusi dibayarkan oleh pihak terpidana melalui orang tuanya pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Jumlahnya sesuai dengan permintaan korban melalui penasihat hukumnya,” jelas Renaldho.

Sebelumnya, Kejari Seluma sempat merencanakan pelelangan sepeda motor milik terpidana yang dijadikan barang bukti karena keluarga terpidana terlambat memenuhi kewajiban restitusi. Namun, rencana tersebut batal setelah keluarga menyerahkan dana restitusi secara langsung.

“Motor Scoopy milik terpidana rencananya akan kami lelang sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Namun hal itu urung dilakukan,” terang Renaldho.

Untuk diketahui, kasus pelecehan tersebut terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri menuju Kecamatan Talo Kecil. Di kawasan perkebunan antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Napalan, korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Pelaku memegang bagian sensitif tubuh korban, menyebabkan korban terkejut dan mengejar pelaku hingga akhirnya menabrakkan sepeda motor ke arah pelaku. Keduanya tersungkur ke dalam siring, dan warga yang melihat kejadian segera membantu serta mengamankan barang bukti. Pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap dan diproses hukum.

Pewarta: Agusian
Editor : Adi Saputra