Diduga Melanggar Netralitas ASN, Salah Satu Kepsek di Lebong Bentuk Korcam dan Kordes Paslon Cabup

0
19

Lebong, Estom.id – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dinyatakan sudah dimulai. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong sudah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong dengan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Di Bumi Swarang Patang Stumang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, terdapat dua Pasangan Calon. Yakni, Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Lebong, Kopli Ansori – Roiyana Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon, Azhari, SH, MH – Bambang ASB Nomor Urut 02.

Namun, dalam pesta demokrasi di Bumi Swarang Patang Stumang ini. Ada kabar tak sedap dikalangan Birokrasi dan kalangan Masyarakat Kabupaten Lebong.

Pasalnya, diduga salah satu Kepala Sekolah, Sekolah Dasar di Wilayah Lebong Atas beralamatkan di Desa Tubei membentuk Koordinator Kecamatan dan Koordinator Desa untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 01.

Padahal, Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang dilarang Kampanye dan Netralitas terhadap ASN di Kabupaten Lebong beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diwujudkan menjelang Pemilihan Umum 2024. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.

Sebab, ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. Untuk itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tetap terjaga.

Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Lebong melalui Kordiv Hukum dan Pencegahan Panwascam Tubei, Fatra Kurniawan, mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terhadap Kepsek melanggar Netralitas ASN tersebut.

“Kita pihak pengawasan kecamatan belum menerima laporan itu”, ungkapnya.

Namun, dirinya memastikan, bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terhadap Kepsek yang melanggar Netralitas ASN itu.

“Kita segera investigasi sesuai dengan peraturan yang ada”, ujarnya.

Sementara itu, salah satu Aktivis Kabupaten Lebong sangat menyayangkan ulah oknum Kepsek melanggar Netralitas ASN tersebut. Bahkan, dirinya memastikan bahwa pihaknya segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Lebomg guna membuktikam ulah oknum Kepsek itu.

“Kita segera laporkan ulah oknum itu. Dengan mengumpulkan data-data yang falit dan congcrite”, demikian Aktivis Lebong itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here