Estom.id – Gubernur Rohidin Mersyah mendorong para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat meningkatkan pemahaman prinsip-prinsip hukum pengelolaan pemerintahan yang baik.
Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat membuka langsung kegiataan pembinaan masyarakat taat hukum yang dilaksanakan di ruang pola kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis (27/6).
Acara yang diinisiasi oleh Kejati Bengkulu tersebut diikuti oleh pejabat Eselon 1, Eselon II hingga Eselon III Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membuka ruang komunikasi terkait regulasi aturan hukum di dalam birokrasi pemerintahan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan yang diinisiasi oleh Kajati Bengkulu terkait penerangan hukum. Ini diikuti oleh birokrat dari Eselon 1, kemudian para pejabat Eselon II dan Eselon III. Kegiatan ini menurut saya penting sekali apa lagi mengawali masa tugas Pak Kejati yang baru (Syaifudin Tagamal) sebagai Kajati Bengkulu. Ini membuka ruang komunikasi terkait prinsip-prinsip hukum pengelolaan pemerintahan yang baik,” kata Gubernur Rohidin.
Kegiatan Pembinaan Masyarakat taat hukum tersebut juga dihadiri oleh Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal.
Karenanya, Gubernur Rohidin mengharapkan, para pejabat Pemprov yang mengikuti kegiataan pembinaan masyarakat taat hukum dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelolah birokrasi pemerintahan yang baik.
“Pertama tentu kita ingin meningkatkan kapasitas pemahaman birokràt di Pemerintahan Provinsi Bengkulu mulai dari Sekda Eselon I, II dan saya sendiri (Gubernur) mengenai regulasi acuan aturan hukum. Ketika pemahaman itu menjadi baik, ini menjadi dasar awalan kita mengawali Pemerintahan tidak melanggar hukum,” jelas gubernur.
“Kemudian yang ke 2, tujuan kita meningkatkan semàngat kemaùan aparatur Pemerintahan dalam meningkatkan kàpasitas mereka dalam mengatur birokrasi,” tambahnya.
Lebih jauh, Gubernur Rohidin juga menekankan, para pejabat Pemprov juga harus ‘upgrade’ diri dengan seiring perkembangan zaman maupun situasi yang kompleks agar tidak berbenturan dengan aturan hukum.
“Tadi saya sampaikan kalau mereka tidak upgrade diri mereka sesuai tuntutan perkembangan zaman ataupun situasi regulasi dan aturan yang kompleks saat ini. Maka tentu mereka sangat sulit nantinya, dan mereka bisa dapat berbenturan dengan aturan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal menyampaikan, program pembinaan masyarakat taat hukum ini juga menyasar aparatur pemerintahan guna mencegah dan meminìmalisir terjadinya korupsi di pemerintahan.
“Untuk meningkàtkan kesadaran hukum khususnya aparatur pemerintahan tentu ini merupakan hal yang harus dilaksanakan dan dimanfaatkan, selain itu untuk meminimalisir korupsi di daerah tercinta kita ini (Bengkulu),” tutupnya.
(Ads)