Estom.id – Usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, dilakukan pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.
Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa anggaran) disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 11 Masa Persidangan ke 2 tahun sidang 2024, yang dihadiri Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mewakili Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (27/6).
Sesuai apa yang disampaikan juru bicara Banggar Edwar Samsi, di mana, setelah melakukan proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 (sisa anggaran), maka Banggar berpendapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Rp 2. 991. 013. 990, 34
Belanja Daerah Rp 3. 123. 414. 680. 970. 81
Surplus Defisit Rp 132. 400. 690. 426, 47
Pembiayaan Daerah :
Penerimaan Rp 201. 348. 447. 490, 68
Pengeluaran Rp 0, 00
Pembiayaan Netto Rp Rp 201. 348. 447. 490, 68
Sisa Lebih Perhitungan Rp 68. 947. 757. 064, 21
“Banggar juga menyetujui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” sebut Edwar.
Selain itu, Banggar juga menyampaikan beberapa saran yaitu, dalam hal menyikapi pendapatan yang terealisasi sebesar 100,12 persen, harapannya di tahun -tahun yang akan datang capaian itu dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi melalui eksplorasi potensi-potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Dalam hal menyikapi belanja Daerah yang terealisasi 97, 95 persen, maka tentunya untuk tahun 2025 realisasi belanja daerah harus benar-benar dimaksimalkan dan tepat sasaran,” demikian sampai Edwar Samsi.
Kemudian, agenda selanjutnya penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045.
Di mana Pansus meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu untuk dapat menindaklanjuti Laporan Pansus dengan menyampaikan Laporan Pansus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi terhadap pendalaman dan penajaman baik secara yuridis formal dan materiil dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ads)