Estom.id – Sejak tiga tahun kebelakang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anugarah WTP ini juga sekaligus adalah tantangan bagi Bengkulu Selatan untuk terus membenahi dan menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
Hal tersebut adalah salah satu poin utama yang disampaikan Sekretaris Daerah Sukarni, S.P., M.Si pada Paripurna DPRD dengan dua agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025-2045, Rabu (19/6/24).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 secara garis besar merupakan perbandingan antara perkiraan penerimaan dan pengeluaran terhadap realisasi penerimaan dan pengeluaran.
Dari hal tersebut didapati suatau gambaran bahwa pengendalian dan penghematan yang mengarah pada program prioritas pada tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Editor: Adi Tea