ESTOM.id – Belum adanya kepastian bagi masyarakat Desa Urai yang tergabung dalam PFMUB terkait pengelolaan dan pemanfaatan Lahan HGU 63 Afdeling V PTPN VII Desa Air Sebayur Kec. Ketahun Bengkulu Utara pasca Rapat Audiensi Pembahasan Permasalahan konflik sosial antara pihak PTPN VII dengan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) di Command Centre Pemkab Bengkulu Utara yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 13 Mei 2024 yang lalu semakin berpotensi menimbulkan konflik.
Informasi terbaru, PFMUB telah mengajukan Surat Pemberitahuan ke Polres Bengkulu Utara terkait rencana aksi unjuk rasa. Berdasarkan Surat pemberitahuan Aksi Damai Nomor:17/UR/PFMUB/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 tersebut, aksi unjuk rasa akan digelar pada hari Kamis, 16 Mei 2024 mulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan massa sebanyak 800 orang serta lokasi aksi di lahan HGU 63 PTPN 7.
Kuasa Hukum PFMUB, DR.A.Bukhori,S.H., M.H. menyampaikan, bahwa surat pemberitahuan aksi damai telah diserahkan ke Polres Bengkulu Utara dan hanya tinggal menunggu penerbitan STTP dari pihak Kepolisian.
Tujuan aksi dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua PFMUB Sdr. Yasimun yaitu untuk menindak lanjuti lahan HGU Nomor 63 di PTPN VII yang terlantar di Desa Urai Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara, yang saat ini kondisinya semak dan belukar sehingga PFMUB memohon kepada pihak PTPN VII agar lahan tersebut bisa dikelola atau digarap, supaya masyarakat pribumi asli yang saat ini terdampak abrasi pantai memiliki penghasilan tetap dan bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Informasi terbaru, karena masih ada beberapa pertimbangan terkait lokasi pelaksanaan aksi unjuk rasa yaitu di lahan HGU Nomor 63 di PTPN VII atau di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, maka setelah beberapa kali dilakukan konsolidasi dan mempertimbangkan aspek keamanan maupun kesiapan masyarakat yang tergabung dalam PFMUB maka aksi unjuk rasa damai tanggal 16 Mei 2024 tersebut dibatalkan. (Ads)