Ini Kuasa Hukum PFMUB yang Raih Gelar Doktor dari Universitas Islam Bandung

0
57
DR.A.Bukhori,S.H., M.H. merupakan salah satu Advokat di Kota Bengkulu

ESTOM.id – DR.A.Bukhori,S.H., M.H. merupakan salah satu Advokat di Kota Bengkulu yang meraih gelar Doktor dari Universitas Islam Bandung. Unisba adalah salah satu perguruan tinggi swasta tertua dan paling prestisius di Indonesia yang berkedudukan di Kota Bandung.

Universitas tersebut lahir atas gagasan para tokoh umat Islam dan tuntutan masyarakat Jawa Barat akan adanya perguruan tinggi yang bernafaskan Islam serta melahirkan intelektual muslim.

DR.A.Bukhori,S.H., M.H. pernah bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia dengan jabatan terakhir adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan sehingga DR.A.Bukhori,S.H., M.H. sangat memahami tentang mekanisme, regulasi, peraturan hingga permasalahan pertanahan yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Dalam konflik yang terjadi antara Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB)  Desa Urai Kec. Ketahun Kab.Bengkulu Utara dengan pihak PTPN VII Desa Air Sebayur Kec. Ketahun terkait pengelolaan Lahan HGU 63 Afdeling V PTPN VII, DR.A.Bukhori,S.H., M.H. merasa terpanggil untuk membela masyarakat Desa Urai terdampak abrasi laut yang tergabung dalam PFMUB.

Advokat sekaligus pendiri Kantor Hukum DR.A.Bukhori,S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jalan Jl. Balam Blok J Nomor 5 Kel. Bentiring Kec.Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu tersebut tergugah untuk menjadi Kuasa Hukum karena masyarakat Desa Urai yang tergabung dalam PFMUB telah lama berjuang untuk memindahkan desa mereka yang terkena abrasi laut ke lokasi Lahan HGU 63 Afdeling V PTPN VII yang sudah lama tidak dikelola oleh pihak perusahaan.

Harapan dari PFMUB kepada DR.A.Bukhori,S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum, yaitu seluruh masyarakat dan perangkat Desa Urai Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara yang terdampak abrasi laut bisa direlokasi ke tempat lain serta Pemerintah, Dinas, Instansi terkait dan pihak perusahaan PTPN VII mengakomodir harapan masyarakat/PFMUB agar bisa mengelola maupun memanfaatkan Lahan HGU 63 Afdeling V PTPN VII Desa Air Sebayur Kec. Ketahun Bengkulu Utara. (Ads)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here