ESTOM.id – Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 13.30 WIB di Command Centre Pemda Kab. Bengkulu Utara telah dilaksanakan kegiatan Rapat Audiensi Pembahasan Permasalahan konflik sosial antara pihak PTPN VII dengan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) dalam rangka mencari solusi atau pemecahan masalah konflik sosial yang tidak berbenturan dengan undang-undang serta ketentuan.
Kegiatan dipimpin oleh Sekda Kab. Bengkulu Utara H. Fitriansyah, S.Stp dan dihadiri oleh, Unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Utara, PJU Polres Bengkulu Utara, Kepala OPD Pemkab Bengkulu Utara, Kepala Kanwil ATR/ BPN Bengkulu dwakili oleh Kasi Sengketa Sdr. Sugiarto, Perwakilan dari Balai Sungai Prov Bengkulu Bagus Prasetyo dan Yurisman ini, Dinas ESDM Prov. Bengkulu Sdri. Selvia Durawiani, Advokat/Kuasa Hukum Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) Dr. A. Bukhori, SH, MH dan Saripudin, SH, MH., Penasehat Forum PFMUB Sdr. Nur Hasan, Ketua PFMUB Sdr.Yasimun, Kepala Desa Urai Sdr. Nodi Haryanda, Camat Pinang Raya Sdr.M. Irfan, Perwakilan dari PTPN VII Ketahun, Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam PFMUB
Dalam Audiensi tersebut, Kuasa Hukum PFMUB Dr. A. Bukhori, SH, MH menyampaikan bahwa lahan HGU 63 Afdeling V PTPN VII sejak 30 Desember 2022 sudah tidak produktif dan memiliki kerjasama dengan PT CES dan PT CDE yang bergelut di bidang pertambangan Minerba.
“Dilahan HGU 63 Afdeling V PTPN VII diduga telah dilakukan exsploitasi pertambangan batu bara oleh PT. CES yang tidak sah/Ilegal dan melanggar Undang-Undang yang berlaku,”tegasnya.
Ia menambahkan, PFMUB sangat berharap mendapatkan izin pinjam pakai untuk bercocok tanam di lahan HGU 63 Afdeling V milik PTPN VII dan pihaknya sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Gedung Agro Plaza Lt. 15, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No.1, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan hingga sudah melaksanakan rapat dengan DPR RI Senayan Jakarta agar masyarakat Urai bisa mendapatkan kepastian sehingga ada rasa aman apabila pinjam pakai untuk bercocok tanam tersebut dipenuhi.
Sementara itu, Perwakilan PTPN VII Ketahun menyatakan, bahwa lahan HGU 63 Afdeling V milik PTPN VII seluas 906,36 hektar bukanlah lahan terlantar dan terkait kerjasama dengan PT. CES di lahan HGU 63 Afdeling V seluas 335 Hektar adalah optimalisasi aset serta sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pihak PTPN VII meminta bantuan kepada Forkopimda agar PFMUB meninggalkan lahan HGU 63 milik PTPN VII yang saat ini di kuasai karena sudah jelas melanggar hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Utara menyatakan bahwa digelarnya rapat Audiensi ini adalah untuk mencari solusi atau pemecahan masalah konflik sosial sesuai Peraturan Perundang – Undangan serta Regulasi dan HGU 63 Afdeling V PTPN VII masih aktif hingga tahun 2040 serta tidak terlantar karena masih berstatus sebagai aset lahan milik negara.
“Untuk permasalahan abrasi 9 desa di pesisir barat sudah dilaksanakan koordinasi dengan Kementrian PUPR, terkait dengan pembangunan penangkal abrasi dan dalam kesempatan tersebut BWSS VII Bengkulu menyampaikan bahwa daerah yang terdampak abrasi bisa mengajukan kepada Pemerintah untuk membangun pemecah ombak di bibir pantai”ujarnya.
Saat ini pihak BWSS VII Bengkulu masih mengajukan usulan pembangunan pemecah ombak sepanjang 300 KM guna mengatasi permasalahan abrasi di pinggir pantai/laut namun usulan tersebut belum terealisasi.
Dari Audiensi tersebut diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan aksi yang berlawanan dengan hukum maupun Perundang – Undangan yang berlaku.
Masyarakat yang tergabung dalam PFMUB diharapkan bersabar karena Pemkab Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan pihak PTPN VII Regional Lampung untuk memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun bantuan untuk relokasi pemukiman warga masyarakat Desa Urai yang terdampak abrasi. (Ads)