KPU Kota Bengkulu Buka Seleksi Calon Anggota PPS Tahun 2024

0
55

Estom.id – Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan, bahwa pilkada serentak tahun 2024 sudah di depan mata, ia menghimbau agar semua elemen masyarakat tetap menjaga satu-kesatuan, kesehatan, semoga yang di harapkan dapat berjalan dengan baik, dan lancar.

“Kami membuka bagi para Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2024,”terangnya.

Adapun kualifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara:
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
    3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
    4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
    6. Berdomisili dalam wilayah kerja pps.
    7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  1. Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan:
    1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
    2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
    3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
    4. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  8. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  9. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  13. sehat rohani.
    1. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
    2. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
    3. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
    4. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.)
    5. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.)

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu sejak tanggal 2 Mei 2024  sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui:

  1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 12 Mei 2024 atau sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  2. Dokumen diserahkan sebanyak 1 (satu) rangkap asli, menggunakan map kertas bertulang dengan ketentuan :
  3. Map merah untuk kelurahan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu;
  4. Map kuning untuk kelurahan di Kecamatan Ratu Agung dan Ratu Samban;
  5. Map biru untuk kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu, Sungai Serut dan Teluk Segara;
  6. Map hijau untuk kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati.
  7. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bengkulu Alamat : Jl. WR. Soepratman No.8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
  8. Kontak : 1. Zohri Junedi (081273321891) 2. Nuraida (08126777306) Septi Mulyani (085267222422) 4. Evan Suryadi (082389218094)
  9. Adapun Jam Kerja :
  10. Tanggal 2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
  11. Tanggal 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB (pendaftaran terakhir melalui SIAKBA).

Formulir pendaftaran PPS dapat diunduh melalui siakba.kpu.go.id atau melalui bit.ly/formpendaftaranppspilkadakotabengkulu2024. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here