May Day 2024, Serikat Pekerja Agro Mandiri PT. Agro Muko Gelar Aksi Damai

0
35
Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) PT. Agro Muko. gelar aksi di Depan Kantor DPRD Kab. Mukomuko dan dilanjutkan dengan kegiatan hearing di Aula DPRD Kab. Mukomuko.

ESTOM.id – Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kab. Mukomuko telah berlangsung kegiatan Aksi Damai oleh Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) PT. Agro Muko. Kegiatan tersebut berfokus 1 (satu) titik yaitu di Depan Kantor DPRD Kab. Mukomuko dan dilanjutkan dengan kegiatan hearing di Aula DPRD Kab. Mukomuko.

Turut hadir  Ketua DPRD Kab. Mukomuko, Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Mukomuko, Anggota Komisi 1 DPRD Kab. Mukomuko – Kapolres Mukomuko, Kabag Ops Polres Mukomuko, Dandim Kodim 0428 Mukomuko, Kasi Intel Kodim 0428 Mukomuko, Ka Badan Kesbangpol Kab. Mukomuko, Kanit Intel Polres Mukomuko, serta para Anggota SPAM PT. Agro Muko

Ketua SPAM PT. Agro Muko, Hendri Risdianto dalam orasinya meminta agar Bapak Ketua DPRD Kab. Mukomuko menyampaikan aspirasi kami kepada pimpinan negeri ini.

“Hari ini kami gantungkan harapan kita kepada bapak Ketua DPRD Kab. Mukomuko yang terhormat. Tuntutan secara nasional yang di angkat dalam memperingati hari buruh (May day)Tahun 2024,”ujarnya.

Adapun Tuntutan yang di maksud yaitu:

  1. Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM PT. Agro Muko mempertanyakan dan mohon evaluasi mengenai kenaikan persentase pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang dikenakan kepada setiap pekerja (khususnya pekerja PT Agro Muko).
  2. Dimohon kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko membantu dan bersama- sama untuk kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Mukomuko 2025 betul-betul dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Bengkulu khususnya kabupaten Mukomuko, bahwa untuk kenaikan kebutuhan pokok yang dibandingkan dengan penghasilan ataupun upah para pekerja di kabupaten Mukomuko terkhusus para pekerja PT. Agro Muko dapat dikategorikan tutup lubang gali lubang. Dari fenomena yang dialami kawan-kawan pekerja uluran tangan Bapak DPR dan Pemerintah daerah sangat Kami harapkan.
  3. Penerapan Pearaturan Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2022 tentang perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan tenaga kerja lokal. Undang – undang Cipta Kerja ( Undang -undang No.11 tahun 2020 / Omni Bus law) VS Undang – undang no. 13 tahun 2003. Mohon petunjuk bahwa dua Undang -undang tersebut masih berlaku, yang mana semestinya di pergunakan oleh pihak Perusahaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Mukomuko Ali Saptaini, SE menyampaikan,” Saya berterima kasih kepada rekan rekan serikat pekerja yang terus memperjuangkan hak hak serikat pekerja. Ini adalah Perjuangan Kita bersama, mohon di bantu juga kita sama sama. Ini adalah hari Buruh sedunia Seyogyanya adalah hari libur buruh sedunia, namun ada juga beberapa perusahaan yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur ini. Nanti kami dari legislatif akan memberikan tindakan tegas terkait dengan hal ini,”tegas Ali.

Lanjut Ali Saptaini manambahkan, saya bersama Komisi Satu DPRD Kab. Mukomuko akan menerusakan sampai batas kewenangan, kami akan mengusulkan agar supaya Pemerintah Pusat dan DPR RI bisa Penerapan Pearaturan Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2022 tentang perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan tenaga kerja local,”tambahnya.

Ali Saptaini juga menegaskan bahwa, Tidak ada 2 aturan yang mengatur satu objek yang sama. Jadi uu no 13 tahun 2003 tetap berlaku jika substansi di UU Omnibus Law dan begitupun sebaliknya.

“Pemerintah Kab. Mukomuko telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 01 Tahun 2023 tentang perlindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga Kerja Lokal yang bertujuan untuk melindungi hak hak pekerja Lokal di Kab. Mukomuko. Kami juga akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mensosialisasikan dan menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal,”tutupnya. (Ads/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here