Estom.id – Aksi Forum Wali Murid SDN. 1 Kota Bengkulu menolak kebijakan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang mengembalikan guru PAI Sdr. Erzon Wahyudi ke Kemenag Kota. Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pukul 07.00 WIB bertempat di SDN. 01 Kota Bengkulu Prof. Dr. Hazairin,SH Kel. Malabero Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu.
Koordinator lapangan sdri. Resty Dwi Sari, 37 tahun, Bidan, alamat Jln. Halmahera Perum Surabaya Permai Blok E8 – 104 RT. 008 RW. 005 Kel. Surabaya Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu dengan jumlah massa sekitar 50 (lima puluh) orang.
Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan dalam rangka menyikapi dan menolak terhadap tindakan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Kota Bengkulu dan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kota Bengkulu, yang mengembalikan Sdr. Erzon Mahyudi ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, melalui surat nomor 800/34/I.DIKBUD/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Para wali murid SDN 01 Kota Bengkulu telah membuat dan menandatangani pernyataan sikap diantaranya berbunyi, Bahwa tindakan Kadis Diknas dan Kepsek SDN 1 tersebut adalah tindakan yang berlebihan dan menunjukkan arogansi dalam penyelesaian permasalahan di seputar tenaga pendidik di lingkungan SDN 1 Kota Bengkulu.
Bahwa berdasarkan surat nomor 800/34/I.DIKBUD/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dikirimkan oleh Kadis Diknas kepada Kemenag Kota Bengkulu, maka dapat disimpulkan permasalahan yang dipersoalkan oleh Kepsek SDN. 1 Kota
Bengkulu dengan Bapak Erzon Mahyudi lebih kepada persoalan pribadi, yaitu ketidakmampuan Kepsek SDN 1 Kota Bengkulu dalam mengelola dan memanajemen guru-guru di SDN. 1 Kota Bengkulu.
Bahwa berdasarkan surat tersebut, tidak ada berkaitan dengan persoalan belajar-mengajar yang dilanggar oleh Bapak Erzon Mahyudi di lingkungan SDN 1 Kota Bengkulu.
Bahwa perlu dicatat, sejak di SDN. 1 Kota Bengkulu, para wali murid dan siswa-siswa SDN. 1 Kota Bengkulu termasuk alumni-alumni yang dididik dan diajar oleh Bapak Erzon Mahyudi, semua merasa nyaman dan yang bersangkutan dapat mengikuti cara menghadapi anak-anak yang sedang menghadapi proses dari anak-anak ke remaja dan para wali murid merasakan dampak pola pendekatan yang dilakukan oleh Bapak Erzon Mahyudi ke anak-anak jauh lebih baik bagi anak-anak.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Forum wali murid/orangtua murid SDN 1 Kota Bengkulu, meminta kepada Pj. Walikota Bengkulu, Kadis Diknas Kota Bengkulu dan Kepsek SDN1 Kota Bengkulu untuk Mengembalikan Bapak Erzon Mahyudi menjadi guru di SDN 1 Kota Bengkulu.
Meminta kepada Pj. Walikota Bengkulu untuk menegur Kadis Diknas Kota Bengkulu yang hanya sepihak mendengarkan keterangan Kepsek SDN. 1 Kota Bengkulu tanpa mempertimbangkan banyak aspek termasuk proses permasalahan Bapak Erzon Mahyudi. Meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk ikut membantu persoalan ini apabila Walikota Bengkulu tidak mampu menyelesaikan persoalan yang sepele ini.
Meminta kepada Kepsek SDN 1 Kota Bengkulu, untuk belajar menyelesaikan masalah dalam lingkungan guru-guru dengan cara-cara elegan bukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Sdr. A. Gunawan,S.Sos telah mengeluarkan surat dengan nomor : 800 / 34 / I.DIKBUD/20024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Agama Kota Bengkulu dengan perihal Pengembalian ASN PNS Guru PAI SD Negeri 01 Kota Bengkulu ke Kementerian Agama Kota Bengkulu a.n. Erzon Wahyudi, S.Ag, M.Pd.I, dengan alasan sbb,
Guru bersangkutan tidak mampu menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik terhadap kepala sekolah.
Guru bersangkutan terlalu memiliki sikap terlalu kritis negative terhadap kepala sekolah, Guru bersangkutan tidak mengindahkan hasil rapat (Binap) pada hari Rabu tanggal 06 September 2023. Guru bersangkutan memprovokasi guru-guru untuk meliburkan sekolah tanpa berkoordinasi dengan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri