Estom.id – Penjabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Jaka Andhika mengatakan Kabupaten Rejang Lebong berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2023.
“Kabupaten Rejang Lebong berhasil meraih nilai 88,99 dan masuk ke zona hijau kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman,” ujarnya. Iamenjelaskan penghargaan dari Ombudsman ini diberikan langsung kepada Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi didampingi oleh para kepala OPD yang telah mendapatkan penilaian.
Penilaian pelayanan publik ini, dilakukan terhadap tujuh instansi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Perumnas, dan Puskesmas Curup.
Dalam penilaian ini, ia menekankan bahwa semua instansi harus memenuhi empat kriteria yang ditetapkan, yakni pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana yang memadai, kompetensi dari penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan dari masyarakat.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada sejumlah OPD yang telah meraih prestasi terbaik dalam pelayanan publik.
“Prestasi yang kami raih pada tahun 2023 ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu dari nilai 83,05 kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi menjadi 88,99 kategori A pada tahun 2023,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya untuk terus mempertahankan prestasi yang telah diraih. Penilaian yang diterima Kabupaten Rejang Lebong juga menunjukkan bahwa komitmen dan integritas terhadap pelayanan publik bagi masyarakat setempat telah tinggi.
Pewarta : Yulisman
Editor : Man Saheri