Estom.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sedang sibuk menangani kasus pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, telah melakukan proses penelusuran dan pemanggilan terhadap oknum ASN yang diduga melanggar netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah melakukan klarifikasi kepada oknum ASN dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bawaslu akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan kasus ini ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu berharap KASN dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Karena menurut Rahmat, pelanggaran netralitas ASN ini telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini melanggar Pasal 74 Ayat (2) PKPU Nomor 15 tahun 2023. Yaitu larangan bagi ASN untuk mengikuti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara, anggota keluarga, dan masyarakat di lingkungan kerjanya.
Selain itu, Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 juga menyatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa ASN di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu telah membagikan bahan kampanye seperti kalender, kartu nama, dan brosur kampanye kepada masyarakat. Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ahmad juga menambahkan bahwa Bawaslu akan menggunakan aturan yang ada untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka berharap ada perkembangan setelah proses ini, dan pelanggaran netralitas ASN dapat dihindari di masa yang akan datang.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri