Estom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Elpi Eriantoni, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah. Tersangka tersebut diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut selama tahun 2018-2019.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah, akhirnya tersangka Elpi Eriantoni ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan. Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Firman Halawa, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan agar kasus ini segera dapat disidangkan di pengadilan Tipikor Bengkulu.
Marjek Ravilo, Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menambahkan bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1,67 miliar.
Pengakuan sementara tersangka Elpi Eriantoni bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Pihak kejaksaan tidak begitu percaya dengan pengakuan tersangka tersebut dan akan membuktikannya di pengadilan nantinya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan terus melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini akan ditentukan setelah proses sidang dilakukan dan bukti yang cukup ditemukan.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri