KPU Kota Bengkulu Berikan Dukungan Operasional yang Diperlukan Saat PSU

0
78
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu

Estom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). PSU tersebut diadakan karena terdapat kekeliruan administratif dan KPU telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.

“KPU Kota Bengkulu telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kekeliruan administratif di tiga TPS. Dalam rapat yang diadakan, KPU telah memulai persiapan untuk PSU dengan fokus pada aspek logistik dan teknis,” ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Rayendra menjelaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu adalah adanya kekeliruan dalam penggunaan hak pilih, dimana beberapa warga yang tidak memenuhi syarat diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar, KPU Kota Bengkulu akan memberikan dukungan operasional yang diperlukan. Namun, honorarium bagi petugas tetap akan mengacu pada pembayaran sebelumnya.

Rayendra juga menyebut bahwa KPU Kota Bengkulu sudah mengirim surat ke KPU Provinsi Bengkulu terkait surat suara dan logistik untuk PSU. Pelaksanaan PSU akan dilakukan setelah 10 hari pasca pemungutan suara yang dilakukan pada 14 Februari lalu.

“Semua persiapan untuk PSU seperti logistik sudah kami komunikasikan, tinggal menunggu waktu pelaksanaannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU di tiga TPS yang terletak di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan memperbolehkan pemilih menggunakan hak suaranya menggunakan KTP elektronik yang tidak sesuai dengan domisili.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menemukan pelanggaran tersebut dari hasil laporan Pengawas TPS dan Pengawas Kecamatan.

“Tiga TPS ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan, oleh karena itu kami sudah mengirim surat kepada KPU agar PSU dilakukan di TPS tersebut,” jelasnya.

Tiga TPS yang dimaksud adalah TPS 5 Cempaka Permai dan TPS 16 Jalan Gedang di Kecamatan Gading Cempaka, serta satu TPS di Kelurahan Pekan Sabtu. Dengan dilaksanakannya PSU, diharapkan pemilihan umum di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan lebih baik dan adil untuk seluruh masyarakat.

 

Pewarta : Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here