Bawaslu Mukomuko Tambahkan Personel Antisipasi Money Politic Jelang PSU

0
50
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo

Estom.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawasi dan memantau pergerakan peserta pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik politik uang yang sering terjadi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS 9 Desa Penarik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya, mulai dari Panwascam hingga PKD di wilayah Kecamatan Penarik, untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif. PSU tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melakukan pengawasan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), hingga tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panwascam. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa apabila personel yang ada tidak ditambah, maka akan menambah biaya dan honor yang harus dikeluarkan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga telah melakukan antisipasi terhadap kegiatan yang akan dilakukan oleh KPU, seperti persiapan surat suara dan logistik pemilu lainnya.

Misbahul Amri, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa PSU tersebut hanya akan dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi PSU yang diberikan oleh pengawas TPS setempat.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Bengkulu telah menyiapkan logistik pemilu untuk TPS tersebut, dan surat suara yang akan digunakan untuk PSU berbeda dengan surat suara yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Misbahul, TPS tersebut melakukan PSU karena adanya prosedur yang tidak dijalankan oleh petugas KPPS setempat, yaitu tidak melakukan penandatanganan surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 09 Desa Penarik diperkirakan sekitar 270 pemilih.  Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan praktik politik uang dapat diantisipasi dan pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here