Estom.id – KPU Kabupaten Seluma memastikan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 5, Kelurahan Napal, setelah adanya temuan tiga pemilih yang tidak sah. Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda, mengatakan keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan hasil klarifikasi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“PSU akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari mendatang, terbatas pada empat kotak suara untuk pemilihan presiden hingga DPRD provinsi,” kata Hendri.
Menurutnya, PSU ini dilakukan untuk memastikan integritas proses pemungutan suara. Sebelumnya, Bawaslu Seluma telah melakukan pengawasan dan dokumentasi yang akurat oleh pengawas TPS dan diresmikan dalam berita acara KPPS.
“Jumlah surat suara yang harus di-PSU telah diatur secara jelas dalam berita acara. Tanpa adanya surat suara yang valid, pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan,” jelas Hendri.
Selain kasus di TPS nomor 5, terdapat juga laporan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 5 Sido Mulyo karena sakit, serta masalah serupa di TPS 4 Kelurahan Pasar Tais. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses demokrasi untuk memastikan setiap suara dapat terhitung dengan adil dan transparan.
KPU dan Bawaslu Seluma menegaskan komitmen mereka untuk mengatasi setiap kendala dalam proses pemilu, dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri