Estom.id – Pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU Kota Bengkulu tentang rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Bengkulu. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor 284 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU di tingkat Kota Bengkulu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, pelaksanaan PSU dijadwalkan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 22 Februari 2024. PSU ini hanya akan dilakukan satu kali saja.
Setelah pengumuman resmi dilakukan, Rayendra Pirasad juga mengungkapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terlibat dalam pelaksanaan PSU di beberapa wilayah. Di Kecamatan Selebar, Kelurahan Pekan Sabtu, terdapat 134 DPT laki-laki dan 136 DPT perempuan.
Sementara di Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Cempaka Permai, terdapat 128 DPT laki-laki dan 150 DPT perempuan. Sedangkan di Kelurahan Jalan Gedang, terdapat 127 DPT laki-laki dan 140 DPT perempuan. Total keseluruhan DPT yang terlibat dalam PSU adalah sebanyak 815 orang.
Berdasarkan rincian tersebut, KPU juga telah menetapkan TPS dan jenis pemilihan yang akan dilaksanakan dalam PSU ini. Di Kecamatan Selebar, Kelurahan Pekan Sabtu, PSU akan dilaksanakan di TPS 6 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD RI. Sementara di Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Cempaka Permai, PSU akan dilaksanakan di TPS 4 dengan jenis pemilihan yang mencakup PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kota Bengkulu. Di Kelurahan Jalan Gedang, PSU akan dilaksanakan di TPS 16 dengan jenis pemilihan PPWP.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan dalam Pemilu tahun 2024. Keputusan ini juga diambil setelah melalui pertimbangan matang dan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri