KPU Mukomuko Tingkatkan Transparansi Lewat Dokumentasi Pembayaran KPPS

0
45
Petugas KPPS di Desa Agung Jaya, Kabupaten Mukomuko menerima honor

Estom.id – Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deny Setibudi,  mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, telah melakukan langkah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembayaran honor bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Menurut Deny, dokumentasi yang dilakukan saat pembayaran honor sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik pemotongan yang tidak adil. Setiap petugas KPPS diinstruksikan untuk mendokumentasikan penerimaan honor mereka sebagai bukti yang kuat jika terjadi pemotongan yang tidak sesuai.

Honor yang diterima oleh ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan petugas Linmas Rp700 ribu per orang, dengan total dana yang langsung disalurkan oleh KPU Kabupaten Mukomuko. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua petugas KPPS mendapatkan honor sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Deny juga menjelaskan bahwa KPU telah memberikan peringatan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tidak melakukan pemotongan honor secara tidak sah. Dokumentasi yang dilakukan oleh PPS di 148 desa dan tiga kelurahan ini akan dipantau oleh KPU untuk memastikan proses pembagian honor yang adil.

Dengan adanya dokumentasi ini, terlihat bahwa petugas KPPS sangat berbahagia saat menerima honor mereka, yang menandakan bahwa proses pembayaran telah dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, KPU juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan setiap tempat pemungutan suara (TPS), termasuk biaya pembuatan TPS, penyewaan printer, operasional, dan konsumsi.

Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang adil dan transparan, tetapi juga menunjukkan integritas dan komitmen KPU Kabupaten Mukomuko dalam mengelola pemilihan dengan bertanggung jawab.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here