Estom.id – Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam. Pelaku yang berhasil diamankan tanpa perlawanan adalah MA, seorang warga jalan Padang Kedondong, Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan. Korban penganiayaan tersebut adalah Randika Aprianto, seorang warga Buldani Masik Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyatakan bahwa pelaku dan korban adalah teman yang saling kenal. Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena mereka bersaing untuk mendapatkan perempuan idaman.
Lebih lanjut, Sarmadi menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan luka lecet di tangan. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah motifnya hanya karena persaingan mendapatkan perempuan atau ada masalah lain yang memicu tindakan kejam pelaku.
Kejadian penganiayaan ini pertama kali dilaporkan pada 12 Juni 2022 oleh ayah korban, yang mendapat kabar bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap dan diadili.
Pada Kamis 15 Februari 2024, tim Totaici Polres BS yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Susilo S.H., M.H., berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku kemudian digiring ke Mako Polres BS untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP atas perbuatannya.
Dengan berhasilnya ditangkapnya pelaku penganiayaan ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Polres BS juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Karena tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan masalah baru dan merugikan semua pihak.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri