Estom.id – Belakangan ini, banyak kejadian kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku dan korban. Fenomena ini sangat miris, mengingat sudah banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan hak-hak anak, seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan lainnya.
Dalam kasus ini, baik pelaku maupun korban yang masih anak-anak harus dilindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Prinsip dasar konvensi hak-hak anak, seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak, harus diperhatikan dalam perlindungan anak.
Mengingat maraknya kejadian yang melibatkan anak dan remaja, Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menekankan pentingnya pemberian pengasuhan yang baik sejak awal hingga akhir masa remaja. Hal ini dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara fisik dan psikis.
Dewi juga menjelaskan bahwa pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak anak, salah satunya adalah dengan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan Kota Bengkulu sebagai ‘Kota Layak Anak’.
Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, juga selalu berkomitmen untuk memenuhi hak anak demi mewujudkan Kota Bengkulu sebagai ‘Kota Layak Anak’ melalui berbagai program yang ada.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri