KPPBC Bengkulu : Jual MMEA Denda Rp200 Juta

0
42
Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto

Estom.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengingatkan masyarakat dan pedagang akan konsekuensi yang akan dihadapi jika memperjualbelikan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, terdapat sanksi administrasi yang akan dikenakan bagi pedagang yang melanggar aturan tersebut, yaitu denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto, menegaskan pentingnya bagi para pedagang yang menjual MMEA untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Tanpa izin tersebut, pedagang yang menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dapat dianggap melanggar aturan dan akan dikenai sanksi administrasi.

“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan ini. Dengan sanksi administrasi yang diberlakukan, diharapkan para pedagang akan lebih berhati-hati dalam mematuhi regulasi cukai,” ujar Koen.

MMEA atau minuman beralkohol merupakan salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat. Untuk itu, KPPBC TMP C Bengkulu terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran ilegal MMEA. Hal ini dilakukan untuk menjaga pendapatan negara dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif alkohol yang berlebihan.

“Komitmen KPPBC TMP C Bengkulu dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi tercermin dalam kepeduliannya terhadap peredaran MMEA ilegal. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan peredaran MMEA tanpa izin dapat dikurangi dan para pedagang akan lebih patuh terhadap regulasi cukai,” tambah Koen.

Sejak Januari hingga Desember 2023, KPPBC TMP C Bengkulu telah menyita sebanyak 165,15 liter MMEA tanpa izin edar. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pedagang yang tidak mematuhi aturan dan membuat peredaran MMEA ilegal masih terjadi di wilayah Bengkulu.

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here