308 Warga Binaan dan Pegawai Rutan Bengkulu Ikut Pemilu Damai

0
50
Sebanyak 308 orang warga binaan pemasyarakatan yang terdiri dari 282 orang narapidana/tahanan dan 26 pegawai Rutan Kelas II B Bengkulu ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024

Estom.id – Sebanyak 308 orang warga binaan pemasyarakatan yang terdiri dari 282 orang narapidana/tahanan dan 26 pegawai Rutan Kelas II B Bengkulu ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024.

Sebanyak 26 pegawai Rutan Bengkulu masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Dua tempat pemungutan suara (TPS) telah disiapkan di dalam Rutan Bengkulu, yaitu TPS 901 dan TPS 902.

“Kami telah melaksanakan pencoblosan di Rutan Bengkulu hari ini. Ini adalah TPS khusus yang akan diikuti oleh 282 warga binaan dan 26 petugas yang ditugaskan sebagai pemilih tambahan, sehingga total ada 308 orang yang akan menggunakan hak suaranya di Rutan Bengkulu,” ujar Kepala Rutan Bengkulu, Farizal Antony.

Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara di Rutan Bengkulu berjalan lancar berkat mekanisme yang telah diatur dengan baik. Mekanisme tersebut yaitu dengan memanggil warga binaan satu per satu dari kamar mereka untuk mengantri dan menyalurkan hak pilihnya.

“Kami melaksanakan mekanisme tersebut untuk menjaga situasi di dalam Rutan tetap kondusif,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menyiapkan enam TPS khusus di Pemilu 2024, yaitu dua TPS di Lapas Kelas II A Bengkulu, satu TPS di LPKA Kelas II Bengkulu, satu TPS di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu, dan dua TPS di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah, mengatakan bahwa enam TPS khusus tersebut terletak di dua kecamatan, yaitu Muara Bangkahulu dan Teluk Segara.

“Saat ini ada enam TPS khusus yang sudah disiapkan, dengan jumlah DPT sebanyak 920 orang,” ujar Bambang.

Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga telah menyiapkan 994 TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas. Di TPS tersebut, KPU menyediakan tempat bagi pendamping dari keluarga penyandang disabilitas untuk membantu mereka dalam menyalurkan hak suara.

Namun, KPU juga menegaskan bahwa pendamping harus berasal dari anggota keluarga dan tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya dengan tepat dan benar.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here