Pelaku Begal Terancam Hukuman 5 Tahun Kurungan

0
42
Terduga Pelaku Begal Yang Berhasil di Bekuk Tim Buser Opsnal Polsek Kampung Melayu

Estom.id – Kedua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Polsek Selebar, dan Polsek Gading Cempaka.

Kedua pemuda ini berinisial A-G dan A-P dan merupakan warga dari Jalan Raden Fatah Kota Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang. Mereka telah diringkus oleh Tim Buser Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu .

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban begal di kawasan Jalan Citanduy Kota Bengkulu. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengumpulkan bukti yang kemudian digunakan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

Proses penangkapan ini dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Brigpol Roni Irawan. Setelah berhasil melacak keberadaan kedua pelaku, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu.

Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Polsek Selebar, dan Polsek Gading Cempaka. Kedua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Kapolsek Kampung Melayu dan akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Namun, penangkapan kedua pelaku tidak berjalan lancar. Saat hendak ditangkap, mereka berusaha melarikan diri dan menyebabkan kekacauan. Tim Opsnal terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelaku, namun akhirnya keduanya berhasil diamankan.

 

Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here