Estom.id – KPU Provinsi Bengkulu, melakukan kegiatan pemisahan surat suara rusak/tidak layak pakai (PSU). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Ajir, S.TP, yang didampingi oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Provinsi Bengkulu, Sudirman, SH.
Selain itu, ada juga Kasubbagrenminops Bagbinops Roops Polda Bengkulu, Kompol Meliayan Aziz, SH, Kanit 1 Subdit Politik Dit Ik Polda Bengkulu, AKP Sugiharto, S.I.Kom, M.AP yang mewakili Dir Intelkam, Perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dadi Sukadi, serta Kasubbag Logistik, Angki Galati, SH, MH dan staf KPU Provinsi Bengkulu.
Jumlah surat suara yang akan dipisahkan dan dimusnahkan adalah sebanyak 1.734 lembar.
Kegiatan pemisahan surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) selesai dilaksanakan. Kemudian, surat suara tersebut diantar ke KPU Kota Bengkulu untuk dilakukan pemusnahan bersama dengan logistik surat suara rusak atau tidak layak pakai yang ada di sana.
Ketika tiba di KPU Kota Bengkulu, rombongan langsung diterima oleh Sekretaris KPU Kota Bengkulu, Zyahroci, SH, MH. Kemudian, proses pemusnahan dimulai dengan cara dibakar. Proses ini disaksikan oleh Pj. Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, Dandim 0407/Bengkulu, Letkol Kav Widodo Pujianto, SH, Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, SH, dan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.IK.
Rangkaian kegiatan pemisahan dan pemusnahan logistik surat suara rusak untuk PSU Pemilu Tahun 2024 selesai pada pukul 09.15 WIB. Semuanya berjalan dengan aman dan kondusif.
Pemisahan dan pemusnahan logistik surat suara rusak untuk PSU Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu adalah hasil dari proses sortir yang dilakukan sebelumnya. Surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak layak pakai sesuai dengan aturan harus dimusnahkan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan di KPU Kota Bengkulu dan disaksikan oleh unsur Forkompinda Kota Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu, dan Polda Bengkulu.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri