Estom.id – Budi Yanto, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko menyampaikan perihal perizinan pendirian menara telekomunikasi. “Perizinan dari kami masih belum tersedia. Sejak diberlakukannya sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS), kewajiban izin usaha dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.
Kontroversi muncul ketika sejumlah warga Desa Sungai Ipuh II menolak pembangunan menara tersebut, dengan alasan tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan khawatir terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan penduduk lokal.
Dalam sistem OSS yang diterapkan, menurut Yanto, usaha tidak lagi memerlukan rekomendasi dari tetangga atau kepala desa, cukup dengan registrasi online menggunakan KTP.
“Hingga saat ini, belum ada permohonan untuk izin lingkungan di DLH,” tambah Yanto, menandakan adanya ketidakjelasan terkait kebutuhan izin lingkungan untuk pembangunan menara telekomunikasi.
Sementara itu, Juni Kurnia Diana, Kepala DPMP Kabupaten Mukomuko memastikan bahwa pihak provider yang bertanggung jawab atas pembangunan menara telekomunikasi telah memperoleh izin OSS.
“Izin diberikan setelah memastikan tidak ada lagi masalah terkait lokasi lahan, yang berarti lahan tersebut telah menjadi milik perusahaan,” ujar Juni.
Namun, penolakan dari masyarakat setempat dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke daerah. Juni menegaskan seharusnya perusahaan yang berurusan langsung dengan warga setempat untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat setempat dalam pembangunan infrastruktur.
Kepastian mengenai proses perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan infrastruktur seperti menara telekomunikasi menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri