Estom.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, telah memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya politik uang dan kampanye terselubung pada masa tenang Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyebutkan bahwa ada dua potensi pelanggaran yang harus diwaspadai pada masa tenang, yaitu kampanye terselubung dan politik uang.
“Kami sangat memperhatikan adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran pada masa tenang ini, terutama kampanye terselubung dan politik uang yang bisa merusak integritas dan demokrasi pemilu,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024. Mereka bekerja sama dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja dalam melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar aturan dan juga melarang peserta pemilu untuk melakukan kampanye melalui media sosial.
Setiap komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko bertugas sebagai koordinator penertiban APK di setiap daerah pemilihan (dapil) yang ada. Kabupaten Mukomuko memiliki tiga dapil yang tersebar di 15 kecamatan. Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik caleg maupun partai politik, untuk menonaktifkan media sosial pada masa tenang Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu yang memiliki akun resmi dan terdaftar di KPU. Namun, akun medsos yang tidak resmi dan tidak terdaftar di KPU tidak dapat ditindak,” jelas Teguh.
Menurutnya, setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial yang terdaftar di KPU. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menempatkan lebih dari 700 orang personel untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024. Mereka berkomitmen untuk menjaga integritas dan demokrasi dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Mukomuko, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri