Bawaslu Intensifkan Pengawasan Pembagian C Pemberitahuan di Mukomuko

0
55
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo memberikan materi terkait persiapan pengawasan pemilu

Estom.id –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mulai meningkatkan pengawasan terhadap proses pembagian C pemberitahuan kepada warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tugas ini tidaklah mudah, karena Bawaslu harus memastikan bahwa setiap warga yang terdaftar dalam DPT menerima pemberitahuan tersebut dengan benar.

Teguh Wibowo, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa sebanyak 585 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dikerahkan untuk memantau proses pembagian C pemberitahuan.

Mereka akan memastikan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membagikan pemberitahuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terjadi kelalaian dalam proses pembagian, hal tersebut dapat menjadi masalah serius.

Untuk lebih memastikan pengawasan yang efektif, PTPS telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan agar mereka memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pemilu.

Dari sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Misbahul Amri, mengatakan bahwa proses pembagian C pemberitahuan telah dimulai dan beberapa KPPS telah menyelesaikan tugasnya. Namun, masih ada beberapa yang sedang dalam proses.

“Kami telah memulai distribusi C pemberitahuan, dan beberapa KPPS sudah menyelesaikannya, sementara yang lain masih dalam proses,” ujar Misbahul.

Ia menegaskan bahwa batas akhir pelaporan C pemberitahuan yang tidak terdistribusi adalah pada H-1 pemilu, atau tepatnya pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 17.00 WIB. Setelah batas waktu tersebut, tanggung jawab distribusi C pemberitahuan berpindah ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Meskipun demikian, Misbahul menyarankan agar pemilih yang belum menerima C pemberitahuan tetapi terdaftar dalam DPT untuk langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun belum menerima C pemberitahuan.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Mukomuko menunjukkan komitmen mereka untuk melaksanakan pemilu yang transparan dan adil.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here