KPU Rejang Lebong Distribusikan Logistik Kecamatan Terjauh

0
42
Pelepasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 untuk lima kecamatan terjauh oleh Bupati Rejang Lebong bersama KPU dan Bawaslu setempat

Estom.id – Hari ini kita akan memulai pendistribusian logistik Pemilu 2024 untuk lima kecamatan terjauh, yaitu Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Kota Padang, dan Biduriang, kata Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, setelah melepas logistik Pemilu 2024 di Rejang Lebong.

Ia menjelaskan bahwa pendistribusian logistik Pemilu 2024 untuk lima kecamatan ini dilakukan lebih awal karena mereka berada di lokasi yang cukup jauh dari ibu kota Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, mereka harus didahulukan dari 10 kecamatan lainnya.

Logistik pemilu yang terdiri dari surat suara ini, kata dia, harus sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1 atau 13 Februari malam. Bahkan, TPS yang berada di daerah terpencil juga akan menerima logistik tepat waktu.

“Seluruh logistik yang kami distribusikan sudah lengkap. Kami menggunakan mekanisme tiga kali hitung saat berada di gudang logistik. Artinya, KPU menghitung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menghitung, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menghitung sehingga kemungkinan logistik kurang sangat kecil,” jelasnya.

Untuk pendistribusian logistik ke TPS yang berada di daerah terpencil, Ujang menambahkan bahwa pihaknya akan menggunakan armada yang sesuai dengan medannya. Hal ini akan dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda dua yang dilengkapi dengan rantai dan akan dikawal oleh petugas TNI/Polri.

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi yang juga hadir dalam acara pelepasan logistik Pemilu 2024 untuk lima dari 15 kecamatan di Rejang Lebong menyatakan bahwa pendistribusian logistik ke TPS terjauh harus memperhatikan kendaraan yang memadai. Jika ada kesulitan, pihaknya akan memberikan bantuan.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menghimbau masyarakat Rejang Lebong yang sudah terdaftar agar menggunakan hak suaranya dengan mendatangi TPS yang sesuai dengan alamat terdaftar. Beliau juga menekankan bahwa mereka yang berumur di atas 17 tahun atau sudah menikah tetapi belum terdaftar juga bisa menggunakan hak suaranya dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here