Estom.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perumahan. Kasus ini memang cukup serius karena diduga negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5,5 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Gusmilyansyah, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan dokumen yang diperlukan oleh BPKP untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah menyita 3 hektar lahan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perumahan dan diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar,” jelas Gusmilyansyah.
Menurut Gusmilyansyah, salah satu bank plat merah yang terlibat dalam kasus ini memberikan fasilitas kredit untuk 41 unit perumahan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada beberapa debitur yang merupakan fiktif. Dari 41 unit tersebut, hanya 15 unit yang benar-benar dibangun.
“Ada kejanggalan dalam laporan dari pengembang dan oknum perbankan ini, dimana seharusnya akan dibangun 41 unit rumah tetapi faktanya hanya ada 15 unit yang terbangun,” ungkapnya.
Kasus ini diketahui menyangkut pemberian kredit untuk 41 unit perumahan KPR. Namun, prosedur pemberian kredit untuk proyek tersebut diduga belum dilakukan dengan benar.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri