Bawaslu Peringatkan Parpol di Rejang Lebong Turunkan APK

0
55
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong

Estom.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, memperingatkan kepada pengurus partai politik (parpol) di daerah tersebut untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing pada masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto A. Gumay, menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 setelah 75 hari berjalan sejak 28 November 2023.

“Bawaslu Rejang Lebong telah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol untuk menurunkan APK saat masa tenang. Mereka diberikan waktu hingga 11 Februari untuk melakukannya secara mandiri. Jika tidak dilakukan, kami akan membersihkannya dan menjaga ketertiban,” ujar Merliyanto.

Ia menambahkan bahwa pada tanggal 12 Februari, pihaknya bersama dengan petugas Satpol PP Rejang Lebong dan pihak kepolisian akan melakukan pembersihan APK yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah tersebut.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang, seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4).

Selain memberikan surat peringatan kepada pengurus parpol, Bawaslu Rejang Lebong juga mengirimkan surat kepada PWI Kabupaten Rejang Lebong dan Diskominfo Rejang Lebong. Media massa tidak diperbolehkan untuk melakukan penyiaran berita atau iklan yang berhubungan dengan kampanye pemilu selama masa tenang.

Media juga dilarang untuk menerima permintaan dari peserta pemilu untuk menyajikan berita atau iklan kampanye.

Untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan serta laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih.

Setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, masa tenang akan berlangsung pada tanggal 11-13 Februari.

Pemungutan suara pileg dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here