Estom.id – KPU Kabupaten Mukomuko memiliki tugas untuk memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mukomuko telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilu 2024 sudah tercatat dengan baik.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, mengatakan bahwa hingga H-7 sebelum pemilu, KPU Kabupaten Mukomuko telah mencatat sebanyak 4.003 pemilih tambahan yang terdaftar dalam DPTb.
Jumlah ini terdiri dari pemilih yang diberikan waktu pindah memilih sampai H-30 atau pada tanggal 15 Januari 2024, dan juga pemilih yang diberikan waktu hingga H-7.
“Jumlah ini terdiri dari sembilan kategori yang mencakup empat kategori. Dari total 4.003 pemilih tambahan, terdapat 2.351 pemilih yang masuk dan 1.652 pemilih yang keluar dari daerah ini hingga H-8,” ujar Misbahul Amri.
Dia menjelaskan bahwa dari 2.351 pemilih yang masuk, terdapat 1.348 pemilih laki-laki dan 1.003 pemilih perempuan. Sedangkan dari 1.652 pemilih yang keluar, terdapat 867 pemilih laki-laki dan 785 pemilih perempuan.
Misbahul Amri juga menjelaskan bahwa terdapat sembilan kategori pemilih yang masuk dalam tahapan DPTb pindah memilih H-30. Kategori ini mencakup pemilih yang bekerja di luar domisili, sedang sakit, sedang masuk hutan, sedang menempuh pendidikan, pindah domisili, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Mukomuko juga telah memasuki tahapan DPTb pindah memilih sampai H-7. Tahapan ini terdiri dari empat kategori, yaitu pemilih yang sedang bekerja saat pemungutan suara, mendapatkan tugas bekerja di luar, sedang sakit, dan sedang berada dalam tahanan atau menjalani rehabilitasi narkoba.
Dari total pemilih tambahan, 2.351 pemilih yang masuk tersebar di 462 tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan 1.657 pemilih yang keluar tersebar di 489 TPS.
Misbahul Amri juga menambahkan bahwa tahapan DPTb sudah dimulai sejak bulan Juli 2023, saat KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). KPU Kabupaten Mukomuko telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan data pemilih tambahan, seperti mengirim surat kepada perusahaan, instansi pemerintah, dan swasta untuk meminta data pemilih tambahan yang akan digunakan pada pemilu 2024.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri