Estom.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat, sebanyak 3 ribu lebih alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut melanggar peraturan yang ada.
“Berdasarkan data yang telah kami kumpulkan, terdapat lebih dari 3 ribu apk yang melanggar peraturan karena ditempatkan di zona-zona yang telah ditentukan oleh KPU dan melanggar hukum yang berlaku,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Menurutnya, apk-apk yang melanggar aturan tersebut ditempatkan di tepi jalan, zona hijau, pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya di Kota Bengkulu.
Hal ini terjadi karena adanya himbauan dari KPU RI yang melarang peserta pemilu untuk memasang alat peraga atau atribut kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti tempat fasilitas umum atau tempat yang dilarang seperti kawasan pemerintah, BUMN, fasilitas umum, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Dengan adanya data mengenai jumlah apk yang melanggar, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada KPU untuk disampaikan kepada peserta pemilu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal ini dilakukan agar peserta pemilu dapat mengangkat apk-apk tersebut secara mandiri, atau pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu akan melakukan penertiban.
Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah membentuk tim khusus untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa tenang. Tim ini akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Kami akan menyiapkan tim untuk mengawasi agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa tenang, baik itu dalam bentuk apk atau kampanye yang dilakukan secara tersembunyi,” jelas Ahmad.
Ia juga menjelaskan bahwa pada masa tenang, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari, segala bentuk kampanye harus benar-benar dihentikan, termasuk kampanye di media sosial.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri