Estom.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang mengkaji rencana kerja sama dengan PT Telkom dalam rangka mematuhi Undang-Undang ASN terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah (pemda).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyampaikan bahwa pemerintah akan mematuhi Undang-Undang ASN yang mengharuskan penghapusan tenaga honorer, termasuk dalam bidang kebersihan.
Namun, pemerintah tetap membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan tugas-tugas tertentu. Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu sedang mencari cara untuk mematuhi mekanisme tersebut dengan bekerja sama dengan PT Telkom.
PT Telkom menawarkan kerja sama dalam bidang penyediaan petugas kebersihan untuk lingkungan Pemprov Bengkulu. Hal ini disambut baik oleh Gubernur Rohidin, yang meminta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu untuk segera mengkaji tawaran tersebut. Menurutnya, ini adalah tawaran yang positif dan dapat membuat kerja pemerintah lebih efisien.
Selain penyediaan tenaga kerja pihak ketiga, PT Telkom juga menawarkan pengelolaan gedung yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu. Mereka berencana untuk menata dan mengelola gedung-gedung yang menjadi aset pemprov.
Presiden Direktur PT Telkom Property, Mohammad Firdaus, menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga honorer yang akan dipihakketigakan sudah ada dalam aturan pemerintah. Hal ini juga akan diterapkan oleh PT Telkom di seluruh Indonesia, dan mereka akan mencari konsep mekanisme yang sesuai.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemda dapat terlaksana sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku. Selain itu, kerja sama ini juga dapat meningkatkan efisiensi kerja pemerintah dan mengoptimalkan aset yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri