Pemkab Bengkulu Tengah Rakor Inflasi TPID Bahas Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas

0
43
Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui zoom di Ruang Rapat Bupati

Estom.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Sugeng Oswari, S.Kom.,M.Si bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui zoom di Ruang Rapat Bupati (RRB),  (05/02/2024).

Rakor dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si yang diikuti oleh para Menteri/Kepala Negara Pemerintah non Pemerintah, Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dan segenap undangan lainnya.

Dalam arahannya, Tomsi Tohir menyampaikan agar waktu rapat dapat dipersingkat dan langsung menuju pada poin-poin penting. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan data historis kondisi inflasi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPH) di bulan Januari 2024.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menyampaikan tugas dan fungsi KND serta beberapa isu prioritas yang akan mereka tangani. Beberapa diantaranya adalah memberikan perhatian dan komitmen prioritas untuk mempercepat tersedianya produk hukum daerah untuk penyandang disabilitas dan bekerja sama dengan KND dalam proses pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan program inklusi disabilitas.

Berdasarkan data statistik pendidikan BPS 2018, terdapat 17,64% penyandang disabilitas berusia 5 tahun yang belum bersekolah, 4,31% sedang bersekolah, dan 78.05% tidak bersekolah lagi. Mayoritas dari mereka hanya berpendidikan setingkat SD, dengan rata-rata lama sekolah hanya 5,32 tahun dan hanya 2,8% yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang mampu dan dapat berkontribusi aktif, sehingga mereka membutuhkan ruang untuk terlibat dalam semua proses pembangunan dan berkontribusi bagi negara,” ujar Dante.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Maliki, PhD, tentang Pembangunan inklusif penyandang disabilitas daerah melalui rencana aksi daerah penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Susenas 2023 dan Sukernas 2021 yang diolah oleh Bappenas, angka kemiskinan bagi penyandang disabilitas lebih tinggi (13,81%) dari angka kemiskinan nasional (9,36%). Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) juga lebih rendah bagi penyandang disabilitas (44%) dibandingkan dengan partisipasi nasional (69%). Selain itu, masalah kesehatan juga lebih tinggi (50,78%) pada penyandang disabilitas dibandingkan dengan non-disabilitas (22,97%). Penyandang disabilitas yang memiliki ijazah SMA dan perguruan tinggi juga lebih rendah (20,22%) dibandingkan dengan non-disabilitas (35,54%).

Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut berupa Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 3 tahun 2021, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD), dan penunjukan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).

“Hingga saat ini, baru ada 3 provinsi yang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) RAD PD, yaitu NTT, Aceh, dan Kalimantan Selatan. 27 provinsi lainnya memiliki regulasi terkait penyandang disabilitas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), namun belum dalam bentuk RAD PD,” jelas Maliki.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here