Estom.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sangat serius dalam menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Menurutnya, Bawaslu telah mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada Pj Wali Kota Bengkulu, namun sayangnya yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk meneruskan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.
Maskuri juga menekankan bahwa keputusan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sepenuhnya ada di tangan KASN. Namun, ia juga menambahkan bahwa Bawaslu telah menghentikan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil enam orang untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dan saksi terkait laporan tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan sementara, terungkap bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama Penjabat Wali Kota dan ada pula yang tidak, namun di nomor tersebut terdapat nama Arif Gunadi.
Diketahui, Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi diduga melanggar dua aturan kampanye selama masa kampanye, yaitu netralitas ASN dan dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu berharap agar KASN dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas ASN dalam proses pemilihan umum, serta memberikan efek jera kepada siapapun yang berusaha untuk melanggar aturan tersebut.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri