Guru di Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara

0
48
Oknum Guru di Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 5M Karena Kasus Pencabulan

Estom.id – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, mengungkapkan sedikit kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang Guru Agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Utara.

Menurut informasi yang diterima, terdapat 24 siswi yang menjadi korban dari tindakan tak senonoh tersebut. Mereka semua masih duduk di kelas 4, 5, dan 6 di sekolah tempat pelaku mengajar. Tindakan ini terjadi saat jam pelajaran sedang berlangsung, dimana pelaku menyentuh bagian-bagian sensitif korban.

“Korban telah mengungkapkan kepada orangtua mereka bahwa kejadian ini sering terjadi saat pelajaran agama berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian-bagian sensitif dari anak-anak tersebut,” jelas Lambe Patabang.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama dengan Polsek Putri Hijau.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 bersama Pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara dan denda 5 miliar,” tutup Kapolres.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here