Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu Sosialisasikan program AUTS

0
41
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi

Estom.id – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi saat dikonfirmasi di Bengkulu, Sabtu, mengimbau kepada seluruh peternak di wilayah tersebut untuk mengasuransikan hewan ternaknya melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi peternak dari kerugian akibat kematian ternak.

Program AUTS ini bertujuan untuk melindungi komoditas sapi betina yang selama ini sering dipotong.

Dengan adanya program ini, pemerintah juga ingin mendorong peternak untuk tetap mempertahankan indukan sapi betina untuk berkembang biak.

Syarkawi menjelaskan bahwa hewan ternak yang terdaftar dalam program asuransi ini dapat menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp10 juta per ekor jika terjadi sesuatu pada hewan ternak miliknya, seperti mati atau hilang karena pencurian atau tindak kriminal lainnya.

Selain itu, program ini juga dapat mengurangi risiko dari kerugian akibat sakit atau kematian hewan ternak.

Sebab, dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budi daya ternak dan berkurangnya produksi.

Syarkawi menjelaskan bahwa program AUTS ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen melalui asuransi pertanian.

Program ini juga menjamin risiko ketidakpastian yang dapat terjadi pada hewan ternak, seperti kematian, kecelakaan, kehilangan, pencurian, bencana alam, termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga.

Syarkawi menambahkan bahwa manfaat dari asuransi ini bagi peternak adalah memberikan ketenangan dan rasa aman sehingga mereka dapat fokus pada pengelolaan usaha dengan lebih baik.

Untuk biaya premi asuransi usaha ternak sapi, peternak hanya perlu membayar dua persen dari pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor atau sebesar Rp200 ribu per ekor selama satu tahun.

Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar 80 persen atau sebesar Rp160 ribu per ekor per tahun, sehingga sisa yang harus dibayarkan oleh peternak hanya sebesar 20 persen atau sekitar Rp40 ribu per ekor per tahun.

Selanjutnya, untuk jenis bibit sapi, premi yang harus dibayar adalah sebesar Rp300 ribu dengan nilai pertanggungan sebesar Rp15 juta dan jangka waktu pertanggungan selama satu tahun, dimulai dari pembayaran premi yang menjadi kewajiban peternak.

Syarkawi juga mengatakan bahwa program AUTS ini telah disosialisasikan kepada peternak melalui petugas dinas peternakan dan penyuluh pertanian yang ada di setiap kabupaten/kota. Diharapkan dengan adanya program ini, peternak dapat memperoleh perlindungan dan keamanan dalam usaha budi daya ternak mereka.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here