Estom.id – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka kurir narkotika jenis sabu di daerah lokalisasi yang ada di wilayah tersebut. Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum penjara pada tahun 2021 dan 2019.
Penangkapan terhadap kedua tersangka, DBA (37) dan DN (40), yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024. Mereka ditangkap di salah satu rumah yang berada di dalam komplek lokalisasi tersebut.
Kepala Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit II Resnarkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan pada pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, dua unit handphone, satu unit timbangan elektrik kecil, dan satu buah tas sandang.
“Kedua tersangka merupakan kurir atau perantara dalam jual beli narkotika dan mereka mendapatkan barang tersebut dari Mr. X yang saat ini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian,” ujar Tonny.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hal ini dikarenakan kedua tersangka telah melakukan tindak pidana yang melanggar hukum dengan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika tanpa hak.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri