Estom.id – Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, telah melaksanakan kegiatan Tatap Muka dengar pendapat oleh Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur. Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhamad Yunus, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, Kasat Intelkam Polres Kaur, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur, dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan APPI, Epsan Sumarlin, menyampaikan beberapa tuntutan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Kaur dalam menangani kasus-kasus di Kabupaten Kaur.
Masyarakat menuntut agar kejaksaan melakukan penegakan hukum yang adil, tidak tebang pilih. Salah satu kasus yang dituntut adalah kasus dana hibah di KPU yang melibatkan tersangka sekretaris KPU, Sunarsan, beserta PPK-nya.
APPI mempertanyakan alasan Bupati Kabupaten Kaur dalam memberhentikan kasus tersebut dan ingin mengetahui dasar hukumnya.
Selain itu, APPI juga mempertanyakan mengapa hanya sekretaris kepala dinas kesehatan yang terjerat kasus dana box, sedangkan kepala puskesmas lain tidak terkena hukuman.
APPI juga menyoroti laporan dugaan korupsi di Dinas Pertanian terkait pengadaan alat pertanian pada tahun 2023. Mereka meminta penjelasan dan alasan dari pihak kejaksaan terkait kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur merespons semua tuntutan dan penyampaian dari APPI dengan mengatakan bahwa pihak kejaksaan akan memenuhi semua tuntutan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti pidana yang menjerat bendahara KPU dan bendahara tersebut telah bekerja sesuai dengan tugasnya.
Untuk kasus dana box di puskesmas, hanya 2 kepala puskesmas yang terlibat karena mereka mendorong kepala puskesmas lainnya untuk melakukan potongan 2% untuk disetorkan ke Dinas Kesehatan.
Sedangkan laporan dugaan korupsi di Dinas Pertanian tidak ditemukan bukti penyalahgunaan belanja modal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur menambahkan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada minimal 2 alat bukti yang menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh orang tersebut.
Terkait permintaan APPI untuk membuka print out rekening bank, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mendapat persetujuan dari pemilik bank serta sesuai dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Kapolres Kaur menyarankan agar APPI mengikuti alur persidangan kasus-kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.
Pihak kepolisian juga akan terus memberikan pelayanan dan memonitor kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak manapun agar tidak terjadi gangguan situasi Kamtibmas di Kabupaten Kaur.
Setelah semua tuntutan dan penyampaian diselesaikan, kegiatan Tatap Muka dengar pendapat pun selesai dilaksanakan.
Kedua belah pihak dapat saling berkoordinasi untuk meningkatkan kinerja dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Kaur.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri