Pencairan Dana Desa Rejang Lebong Tunggu Peraturan Bupati

0
40
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai

Estom.id – Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, di Rejang Lebong, Rabu, mengungkapkan bahwa proses pencairan dana desa untuk 122 desa di wilayah tersebut belum dapat dilaksanakan saat ini karena masih menunggu peraturan bupati setempat.

Ia menyebutkan bahwa jumlah dana desa yang akan diterima oleh 122 desa di daerah tersebut pada tahun 2024 mencapai Rp104,2 miliar, lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp103 miliar.

“Belum ada permintaan pencairan dana desa tahap I dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, Peraturan Bupati Rejang Lebong mengenai Dana Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyusunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peraturan bupati tersebut merupakan aturan yang diperlukan untuk mengajukan permintaan pencairan dana desa di daerah tersebut.

Selain belum adanya peraturan bupati, Suradi mengatakan bahwa 122 desa tersebut juga masih mempersiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masing-masing desa.

Suradi juga mengungkapkan bahwa dari 122 desa yang menerima dana desa, terdapat lima desa yang mendapatkan pagu yang lebih kecil dari desa lainnya, yaitu Desa Taba Padang sebesar Rp673.418.000, Desa Ulak Tanding sebesar Rp677.395.000, Desa Bangun Jaya sebesar Rp689.821.000, Desa Dataran Tapus sebesar Rp693.135.000, dan Desa Tanjung Agung sebesar Rp699.028.000.

Pagu dana desa yang diterima oleh masing-masing desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan yang ada di desa tersebut.

Untuk desa-desa yang mendapatkan pagu dana desa terbesar adalah Desa Batu sebesar Rp1.205.113.000, Desa Lubuk Belimbing II sebesar Rp1.163.126.000, Desa Air Meles Atas sebesar Rp1.154.410.000, Desa Sumber Bening sebesar Rp1.130.860.000, dan Desa Suka Merindu sebesar Rp1.128.694.000.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here