Estom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko sedang memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti, yang telah memulai kegiatan monitoring sejak sebulan terakhir di setiap kecamatan di daerah Mukomuko.
Endang menjelaskan bahwa tujuan dari monitoring ini adalah untuk mengingatkan dan menekankan kepada kelompok panitia penyelenggara pemilu (KPPS) agar mereka lebih berhati-hati dan teliti dalam memberikan surat suara kepada pemilih.
Menurutnya, ketidakjelian dari KPPS dalam memberikan surat suara dapat menyebabkan terjadinya PSU, seperti memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan.
Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menerima lima jenis surat suara, yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Namun, ada beberapa kasus di mana pemilih yang memiliki KTP Kabupaten Mukomuko pindah tempat tinggal ke daerah pemilihan yang berbeda. Hal ini akan menyebabkan pemilih tersebut hanya dapat mencoblos empat jenis surat suara, karena tidak ada surat suara untuk DPRD Kabupaten Mukomuko pada daerah pemilihan yang baru.
Endang juga menegaskan bahwa pemilih yang masuk dalam DPT tambahan atau memiliki KTP di luar Kabupaten Mukomuko, namun masih berada di Provinsi Bengkulu, hanya akan menerima tiga jenis surat suara. Sementara itu, pemilih yang memiliki KTP di luar provinsi tersebut hanya akan diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja.
Dengan adanya kegiatan monitoring ini, diharapkan KPPS dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam memberikan surat suara kepada pemilih. Hal ini akan mengurangi risiko terjadinya PSU pada Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko berharap agar pemilu di daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kasus PSU yang terjadi.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri