Estom.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, memutuskan untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan dana sebesar Rp3,5 miliar. Tujuan dari pembangunan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan dari pemerintah dan sektor swasta melalui satu tempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembangunan MPP tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) tahun ini.
Lokasi MPP akan dibangun di samping gedung PKK, dalam komplek perkantoran pemerintah daerah di Kelurahan Bandar Ratu.
MPP ini akan menjadi pusat layanan yang terintegrasi bagi masyarakat, dimana seluruh layanan dari pemerintah daerah dan instansi vertikal dapat diakses di satu tempat. Persiapan untuk pembangunan MPP saat ini sedang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan menyiapkan dokumen dan kerangka acuan kerja (KAK).
Kepala Dinas Pelayanan dan Perizinan Kabupaten Mukomuko, Juni Kurniadiana, menjelaskan bahwa pembangunan MPP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah.
Hal ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah dan sektor swasta.
Selain itu, MPP juga akan menyediakan layanan dari instansi vertikal, seperti perbankan, pelayanan informasi pertanahan, kantor kredit, pembayaran pajak, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan.
Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor juga akan bergabung untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, di MPP juga akan dilakukan layanan pembayaran pajak di Samsat, PTSP, dan pemasaran produk lokal.
Dengan adanya MPP ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dan efisien dalam mendapatkan berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Pewarta: Yulisman
Pewarta : Man Saheri