Estom.id – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada semua nelayan melalui anggaran pemerintah daerah pada tahun 2024. Ini adalah langkah yang diambil dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah kuota penerimaan tetap mengacu pada tahun sebelumnya, pihaknya berusaha untuk mengusulkan agar nelayan yang belum terdaftar tahun lalu juga dapat menerima jaminan sosial.
Saat ini, terdapat sekitar 2.299 orang nelayan di daerah tersebut, namun kuota penerimaan pada tahun sebelumnya hanya mencakup 2.000 orang. Hal ini berarti masih ada 299 nelayan yang belum mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial tersebut.
Dinas Tenaga Kerja yang menyediakan dana untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan Dinas Perikanan bertanggung jawab untuk mengusulkan nelayan yang menjadi calon penerima manfaat dari program tersebut.
Selain program BPJS Ketenagakerjaan, terdapat juga dua program jaminan sosial lainnya untuk nelayan di Mukomuko. Namun, program tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total nelayan di daerah tersebut.
Pada tahun 2022, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk nelayan.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri