Estom.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko mendapat tugas untuk menangani sebanyak 21 penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Eli Susbenti, mengungkapkan bahwa Tahun 2023 anggaran yang disediakan untuk menangani penderita ODGJ sebesar Rp 90 juta, yang berasal dari dana alokasi umum (DAU). Namun, pada tahun 2024, anggaran tersebut turun menjadi Rp 42 juta.
Meskipun anggaran yang tersedia terbatas, Dinsos Mukomuko akan berusaha untuk mengusulkan penambahan anggaran pada APBD perubahan tahun 2024. Saat ini, terdapat tiga penderita ODGJ yang membutuhkan penanganan dari dinas ini, satu orang berasal dari Kecamatan Air Manjuto, satu orang dari Kecamatan Teramang Jaya, dan satu orang lagi dari Kecamatan Air Rami.
Eli Susbenti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasung penderita ODGJ, karena tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan hak asasi manusia (HAM). Ia juga mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak orang mengalami gangguan jiwa, baik karena putus cinta, bawaan sejak lahir, maupun akibat ketidakmampuan ekonomi.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri