Estom.id – Laporan perkembangan beberapa pihak ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beberapa waktu lalu, Pj Walikota Bengkulu akan diperiksa oleh Bawaslu.
Sebelumnya, Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, sempat dipanggil untuk datang ke kantor Bawaslu kota Bengkulu guna menjalani sejumlah pemeriksaan. Namun, pada pemanggilan pertama, Arif Gunadi tidak memenuhi panggilan dari pihak Bawaslu. Ia malah mengirimkan surat agar dirinya diperiksa di Kota Merah Putih saja.
Bawaslu akan memanggil Arif Gunadi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukannya. Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi telah dilakukan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama Pj Walikota, Arif Gunadi, dan ada juga yang tidak menyimpan. Namun, pada nomor tersebut tercatat atas nama Arif Gunadi.
Selain itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Arif Gunadi saat masa kampanye, yaitu netralitas ASN dan dugaan pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan kajian hukum dan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, proses selanjutnya akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hal ini karena proses pelanggaran harus melalui koordinasi antarlembaga.
Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, pihak Bawaslu menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Walikota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Pj Walikota Bengkulu diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak. Hal ini dilakukan bersamaan dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai politik.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri