KPU Akan Melayani Pindah Pemilih Hingga 7 Februari

0
47
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah

Estom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat bahwa terdapat sebanyak 5.222 orang yang mengurus pindah pemilih pada tahap pertama di wilayah tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 1.999 warga yang pindah ke Kota Bengkulu dari luar wilayah, 3.223 warga Kota Bengkulu yang pindah ke luar wilayah, dan 171 warga yang mengajukan pembatalan pindah pemilih.

Bambang Meiliansyah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, mengatakan bahwa pergerakan warga dalam pengurusan pindah pemilih terus terjadi dan KPU akan terus melayani hingga tanggal 7 Februari mendatang. Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap kedua, KPU Kota Bengkulu hanya akan melayani empat kategori alasan pindah pemilih.

Dengan demikian, Bambang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah pemilih untuk segera datang ke KPU dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit untuk pemilih yang sedang sakit. Sementara itu, pemilih yang berhalangan hadir karena tugas kerja harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai bukti pengajuan pindah pemilih.

Bambang juga menekankan bahwa pengajuan pindah pemilih khusus untuk masyarakat yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, terkena bencana, atau menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dapat dilakukan hingga H-7 atau batas terakhir tanggal 7 Februari 2024. Namun, bagi terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pengajuan pindah pemilih tidak dapat dilakukan.

 

Pewarta: Yulisman

Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here